Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers Kerja Sama Pengembangan Natural Language Processing Artificial Intelligence antara Ditjen Aptika dan KORIKA BRIN di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis (13/04/2023).

Jakarta, Ditjen Aptika – Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Jumat (14/04/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan yang menjadi amanat dari UU PDP.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya di Jakarta Pusat, Sabtu (15/04/2023).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengapresiasi permohonan uji konstutusionalitas itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

“Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Semuel, Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan UU PDP. 

“Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang  menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadib dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP,” tandasnya.

Lihat juga: Siapkan Aturan Pelaksana UU PDP, Kominfo Libatkan Publik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi atas UU PDP.  Permohonan pertama dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945. Selain itu pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945. 

Ada pula, permohonan kedua dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.  Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

 

Sumber:
Siaran Pers Kemkominfo No. 60/HM/KOMINFO/04/2023
Tegaskan Konstitusionalitas UU PDP, Kominfo Apresiasi Putusan MK

Print Friendly, PDF & Email